Pajak Sama Mulianya dengan Zakat: Tafsir Baru atau Distorsi Syariat?
Oleh Dr. Muhammad NasirDosen Tetap Program Studi Magister Keuangan Islam Terapan, Politeknik Negeri Lhokseumawe; Peneliti Sosial–Kemasyarakatan; Pembina Yayasan Generasi Cahaya Peradaban DALAM perdebatan publik mengenai keadilan fiskal, muncul wacana yang menimbulkan kontroversi: pajak dianggap setara dengan zakat. Bagi sebagian pihak, klaim ini terlihat progresif, bahkan visioner, sebagai upaya menyelaraskan kewajiban agama dengan kewajiban negara. Namun, dari perspektif syariat, pertanyaan mendasar muncul: apakah pajak dapat disetarakan dengan zakat yang bersumber dari wahyu? Ataukah pernyataan ini justru mengaburkan hakikat ibadah Islam yang ...


